Peradilan pidana
secara in absentia adalah mengadili sorang terdakwatanpa dihadiri oleh terdakwa
sendiri sejak mulai pemeriksaan sampai dijatuhkannya hukuman oleh pengadilan.
Salah satu prinsip pemeriksaan terdakwa dalam peradilan pidana menurut Kitab
Hukum Acara Pidana (KUHAP) meengharuskan penuntut umum “menghadirkan” terdakwa
di depan sidang pengadilan secara bebas dan juga terdakwa tidak dapat diperiksa
secara pengadilan in absentia. Artinya, Seorang terdakwa yang dihadapkan ke
sidang pengadilan harus dalam keadaan bebas dan merdeka artinya tidak dalam
keadaan terbelenggu baik jasmani maupun rohaninya. Namun secara khusus, tindak
pidana korupsi dapat dibenarkan menurut undang-undang untuk diperikasa secara
in absentia.
Pengadilan in
absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa kehadiran
terdakwa. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, hal ini tidak
diatur secara jelas, kecuali di dalam :
Pasal 196 KUHAP :
1) Pengadilan
memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini
menentukan lain.
2) Dalam
hal terdapat Iebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat
diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
dan Pasal 214 KUHAP :
1)
Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir
di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
2)
Dalam hal putusan diucapkan di luar
hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana.
3) Bukti
bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana,
diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.
4) Dalam
hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana
perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan
5) Dalam
waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia
dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
Secara eksplisit
pasal 196 KUHAP dan Pasal 214 KUHAP ini mengandung pengaturan terbatas mengenai
tidak hadirnya terdakwa dalam persidangan. Namun, peradilan in absentia harus
memenuhi beberapa unsur, antara lain; karena terdakwa tinggal atau pergi keluar
negeri. Selain itu, adanya usaha pembangkangan dari terdakwa dengan contoh
melarikan diri. Dan, terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan
yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun
1999).
Pasal 38 UU No 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi ;
1)
Dalam hal terdakwa telah dipanggil
secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka
perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
2)
Dalam hal terdakwa hadir pada sidang
berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan
segala keterangan saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya
dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
3)
Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran
terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor
Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
Menurut teori
pembuktian yang berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijke bewijst theories). Pemidanaan didasarkan kepada
pembuktian yang berganda (dubbleen grondsIag) yaitu peraturan undang-undang dan
pada keyakinan hakim, dan menurut undang undang, dasar keyakinan hakim itu
bersumberkan pada peraturan undang-undang.
Berdasarkan teori ini maka ada timbul pertanyaan besar yaitu bagaimanakah hakim mendapatkan keyakinan memutus seseorang bersalah atau tidak tanpa kehadiran tcrdakwa di persidangan (in absentia).
Berdasarkan teori ini maka ada timbul pertanyaan besar yaitu bagaimanakah hakim mendapatkan keyakinan memutus seseorang bersalah atau tidak tanpa kehadiran tcrdakwa di persidangan (in absentia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar