Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentan
Hukum Acara Pidana atau KUHAP menyatakan “Untuk kepentingan penyidikan,
penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau
penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
Dari ketentuan pasal ini, penggeledahan dibagi menjadi dua jenis, yaitu
penggeledahan rumah dan penggeledahan pakaian atau badan.
PENGGELEDAHAN RUMAH
Pasal 1 angka 17 KUHAP menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan
penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat
tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan
dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan, menurut cara yang diatur dalam
undang-undang. Dari pasal ini juga diketahui bahwa tujuan penggeledahan rumah
adalah untuk melakukan tindakan pemeriksaan, melakukan tindakan penyitaan, dan
melakukan tindakan penangkapan.
PENGGELEDAHAN BADAN ATAU PAKAIAN
Pasal 1 angka 18 KUHAP menyebutkan bahwa yang dimaskud dengan
penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan daban
dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang di duga keras ada pada
badannya atau dibawanya, untuk disita. Pemeriksaan badan atau pakaian ini hanya
bertujuan mencari benda-benda yang tersembunyi di dalam badan untuk di sita.
Adapun benda yang dicari tersebut haruslah yang berhubungan erat dengan tindak
pidana yang disangkakan atau yang dituduhkan.
Dalam tindakan penggeledahan, yang berhak melakukannya adalah penyelidik
atas perintah penyidik dan penyidik sendiri. Penyelidik dalam hal ini adalah
setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia, yang dalam penggeledahan rumah
atau badan hanya dapat bertindak atas perintah dari penyidik (Pasal 5 ayat (1)
huruf b KUHAP). Sementara itu, karena kewenangan yang diberikan oleh KUHAP,
penyidik dapat melakukan penggeledahan sendiri terkait dengan perkara yang
ditanganinya (Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP). Namun, dalam melakukan tindakan
penggeledahan ada syarat-syarat formal yang wajib dipenuhi oleh penyidik.
Berdasarkan Pasal 33 KUHAP, sebelum melakukan tindakan penggeledahan,
khususnya penggeledahan rumah, penyidik wajib menunjukan surat izin dari
pengadilan negeri setempat dan berita acaranya dalam jangka waktu dua hari.
Namun berdasarkan Pasal 34 KUHAP, jika dalam keadaan yang sangat perlu dan
mendesak penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan
surat izin terlebih dulu, penyidik harus menunjukan surat penggeledahan yang
ditandatangani oleh kepala satuan atau penyidik sendiri atau penyidik pembantu.
Saat melakukan penggeledahan rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi,
jika tersangka atau penghuni menyetujui tindakan penggeledahan tersebut. Namun,
jika pihak tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir, tindakan
penggeledahan tersebut harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan
dengan dua orang saksi.
Dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/1205/IX/2000 terdapat
hal-hal khusus yang harus diperhatikan terkait masalah penggeledahan badan dan
penggeledahan pakaian, sebagai berikut :
- Penggeledahan badan, khususnya terhadap wanita, dilakukan oleh penyidik/pemyidik pembantu wanita atau dapat meminta bantuan seorang wanita yang dapat dipercaya.
- Jika perlu dilakukan pemeriksaan penggeledahan rongga badan dapat diminta bantuan pejabat kesehatan/paramedis.
- Penggeledahan pakaian, harus dilakukan di ruang tertutup atau minimal tidak dilakukan di depan umum.
Dengan begitu, seorang wanita yang akan digeledah, khususnya pada bagian
rongga badan dapat menolak untuk digeledah/diperiksa jika penyidik/penyidik
pembantunya bukanlah seorang wanita.
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik wajib memeberikan berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik wajib memeberikan berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar