Sabtu, 06 September 2014

PENGGELEDAHAN menurut Hukum Pidana



 Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentan Hukum Acara Pidana atau KUHAP menyatakan “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”. Dari ketentuan pasal ini, penggeledahan dibagi menjadi dua jenis, yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan pakaian atau badan.

PENGGELEDAHAN RUMAH
Pasal 1 angka 17 KUHAP menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan, menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Dari pasal ini juga diketahui bahwa tujuan penggeledahan rumah adalah untuk melakukan tindakan pemeriksaan, melakukan tindakan penyitaan, dan melakukan tindakan penangkapan.

PENGGELEDAHAN BADAN ATAU PAKAIAN
Pasal 1 angka 18 KUHAP menyebutkan bahwa yang dimaskud dengan penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan daban dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang di duga keras ada pada badannya atau dibawanya, untuk disita. Pemeriksaan badan atau pakaian ini hanya bertujuan mencari benda-benda yang tersembunyi di dalam badan untuk di sita. Adapun benda yang dicari tersebut haruslah yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan atau yang dituduhkan.

Dalam tindakan penggeledahan, yang berhak melakukannya adalah penyelidik atas perintah penyidik dan penyidik sendiri. Penyelidik dalam hal ini adalah setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia, yang dalam penggeledahan rumah atau badan hanya dapat bertindak atas perintah dari penyidik (Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP). Sementara itu, karena kewenangan yang diberikan oleh KUHAP, penyidik dapat melakukan penggeledahan sendiri terkait dengan perkara yang ditanganinya (Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP). Namun, dalam melakukan tindakan penggeledahan ada syarat-syarat formal yang wajib dipenuhi oleh penyidik.

Berdasarkan Pasal 33 KUHAP, sebelum melakukan tindakan penggeledahan, khususnya penggeledahan rumah, penyidik wajib menunjukan surat izin dari pengadilan negeri setempat dan berita acaranya dalam jangka waktu dua hari. Namun berdasarkan Pasal 34 KUHAP, jika dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dulu, penyidik harus menunjukan surat penggeledahan yang ditandatangani oleh kepala satuan atau penyidik sendiri atau penyidik pembantu.

Saat melakukan penggeledahan rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi, jika tersangka atau penghuni menyetujui tindakan penggeledahan tersebut. Namun, jika pihak tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir, tindakan penggeledahan tersebut harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.

Dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/1205/IX/2000 terdapat hal-hal khusus yang harus diperhatikan terkait masalah penggeledahan badan dan penggeledahan pakaian, sebagai berikut :

  • Penggeledahan badan, khususnya terhadap wanita, dilakukan oleh penyidik/pemyidik pembantu wanita atau dapat meminta bantuan seorang wanita yang dapat dipercaya.
  • Jika perlu dilakukan pemeriksaan penggeledahan rongga badan dapat diminta bantuan pejabat kesehatan/paramedis.
  • Penggeledahan pakaian, harus dilakukan di ruang tertutup atau minimal tidak dilakukan di depan umum.
Dengan begitu, seorang wanita yang akan digeledah, khususnya pada bagian rongga badan dapat menolak untuk digeledah/diperiksa jika penyidik/penyidik pembantunya bukanlah seorang wanita.

Setelah melakukan penggeledahan, penyidik wajib memeberikan berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar