Sabtu, 06 September 2014

Alasan-Alasan Gugurnya Hak Menuntut dan Gugurnya Hukuman Pidana




Alasan – alasan gugurnya hak menuntut dan gugurnya hukuman, Sebagai alasan – alasan gugurnya hak menuntut hukuman ditentukan:
a.       kracht van gewisjde zaak (mutlaknya perkara yang telah terputus) pasal 76.
b.      Matinya terdakwa, pasal 77
c.       Lewat waktu (verjaring), pasal 78 – 80
d.      Penyelesaian di luar pengadilan (afdoening buiten proces) pasal 82
Alasan – alasan gugurnya menjalani hukuman adalah
a)      matinya terhukum, pasal 83
b)      lewat waktu, pasal 84 – 85

Dahulu itu, alasan – alasan tersebut dianggap alasan gugurnya wewenang melaksanakan hak menuntut hukuman dan gugurnya wewenang melaksanakan hukuman, sedangkan pada zaman sekarang alasan – alasan tersebut dilihat sebagai alasan gugurnya hak menuntut hukuman dan gugurnya hukuman itu sendiri. Di luar KUHP, masih ada beberapa alasan yaitu:

a) grasi – menggugurkan menjalani hukuman atau sebagian hukuman
Sifat grasi sekarang telah berbeda dari sifatnya semula. Pada permulaan, pada zaman kerajaan-kerajaan absolut di Eropa, grasi itu merupakan suatu anugrah raja, yaitu anugerah raja yang telah sudi mengampuni yang terhukum. Tetapi di negara modern, sesudah diadakannya badan-badan pengadilan yang berdiri tersendirinya badan-badan pengadilan ini diperkuat oleh ajaran trias politica – dan tiada lagi kemungkinan bagi badan eksekutif untuk secara langsung memperngaruhi peradilan, maka grasi itu lebih bersifat satu koreksi atas keputusan hakim, yaitu satu koreksi yang diadakan berdasarkan alasan-alasan yang diketahui sesudah hakim memutuskan perkara yang bersangkutan. Sebagai alasan diberinya grasi dapat disebut antara lain:
1.    Kepentingan keluarga dari yang terhukum
2.    Yang terhukum pernah sangat berjasa bagi masyarakat
3.    Yang terhukum menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan
4.    Yang terhukum berkelakuan baik dipenjara da memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya.
Asas utama Undang-undang Grasi ini adalah:
1.    Atas hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakiman yang tidak dapat diubah lagi, orang yang dihukum atau pihak lain dapat memajukan permohonan grasi kepada Presiden” – pasal 1. jadi, atas tiap-tiap hukuman dan oleh tiap-tiap yang terhukum dapat diajukan permohonan grasi kepada Presiden.
2.    Keputusan hakim telah tidak dapat diubah lagi, yaitu telah inkracht van gewijsde.
3.    Bukan hanya yang terhukum saja yang dapat memohon grasi, tetapi juga pihak lain, yaitu pihak ketiga, asal dengan permohonan grasi yang diajukan oleh pihak ketiga ini (pasal 6 ayat 4). Syarat tersebut terakhir ini tidak perlu dipenuhi apabila permohonan grasi itu diajukan karena jabatan
4.    Terkecuali permohonan grasi atas hukuman denda (pasal 4 ayat 1), maka tiap-tiap permohonan grasi menunda eksekusi (pelaksanaan) hukuman atau mempertangguhkannya apabila telah dimulai.
5.    Permohonan grasi harus dimajukan kepasa Panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama, atau jika permohonan bertembat tinggal diluar daerah hukum perngadilan yang berkepentingan atau jika Panitera pengadilan tidak ada ditempatnya, maka pemohon dapat memajukan permohonannya kepada pembesar daerahnya (pasal 6 ayat 1)
6.    Grasi tidak akan diberi apabila sebelumnya tidak didengar pertimbangann dari beberapa instansi yang penting dan yang bersangkutan 

b) abolisi – menggugurkan hak menuntut hukuman
Perundang-undangan mengenai abolisi tidak menjelaskan bagaimana definisi tentang abolisi. Yang biasanya dimaksud dengan abolisi itu adalah meniadakan wewenang dari Penuntut umum untuk menuntut hukuman.Abolisi itu diberi oleh Presiden atas kepentingan negara.Pemberian abolisi itu diputuskan oleh Presiden sesudah mendapat nasehat Mahkamah Agung (pasal 1). 

c) amnesti – menggugurkan baik hak menuntut hukuman maupun menjalani hukuman
Perundang-undangan mengenai amnesti juga tidak menjelaskan definisi tentang amnesti. Biasananya ambesti adalah wewenang yang lebih luas lagi, yaitu manesti tidak hanya meniadakan wewenang untuk menuntut hukuman tetapi pula wewenang untuk menuntut hukuman tetapi pula wewenang untuk mengeksekusi hukuman, baik dalam hal eksekusi itu belum dimulai maupun dalam hal eksekusi itu telah dimulai. Amnesti itu diberi oleh Presiden atas kepentingan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar