Penggalian
kubur atau ekshumasi adalah merupakan tindakan yang hanya dilakukan pada
kasus-kasus tertentu saja dan dilakukan atas dasar perintah Penyidik (KUHAP
pasal 135 dan 136). Alasan Penyidik memerintahkan penggalian mayat antara lain
adalah:
- Terdakwa telah mengaku dia telah membunuh seseorang dan telah menguburnya di suatu tempat.
- Jenazah setelah dikubur beberapa hari baru kemudian ada kecurigaan bahwa jenazah meninggal secara tidak wajar.
- Atas perintah hakim untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap jenazah yang telah dilakukan pemeriksaan dokter untuk membuat visum et repertum.
- Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematian atau karena alasan kriminal.
- Pada kasus dimana sebab kematian yang tertera dalam surat keterangan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan seperti keracunan dan gantung diri.
- Pada kasus dimana identitas mayat yang dikubur tidak jelas kebenarannya atau diragukan.
- Pada kasus kriminal untuk menentukan penyebab kematian yang diragukan, misalnya pada kasus pembunuhan, yang ditutupi seakan bunuh diri.
Penggalian
kubur yang dilakukan atas perintah Penyidik, oleh karena mempunyai tujuan untuk
membuat terang dan jelas suatu perkara, khususnya perkara pidana, maka dengan
sendirinya pasal-pasal yang terdapat didalam KUHP yaitu Pasal 179 dan pasal
180 KUHP (Pasal 179 KUHP : merusak makam dengan melawan hukum dan Pasal
180 KUHP : mengeluarkan mayat dengan melawan hukum) tidak dapat dikenakan.
Dasar Hukum
exhumation di Indonesia
Identifikasi kuburan
harus dilakukan dengan perencanaan dan dicatat segala sesuatunya atas ijin
petugas pemakaman dan pihak yang berwenang. Prosedur penggalian kubur diatur
dalam KUHAP dan memerlukan surat permintaan pemeriksaan dari penyidik. Hal lain
yang masih diperlukan persiapan lain, yaitu koordinasi dengan pihak pemerintah
daerah (Dinas Pemakaman), untuk memperoleh bantuan penyediaan tenaga para
penggali kubur, juga perlu dipersiapkan kantong plastik besar untuk jenazah
serta kantong plastik untuk wadah/sampel pemeriksaan laboratorium.
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.Dalam penjelasan pasal 135 KUHAP ini lebih lanjut disebut : yang dimaksud dengan “penggalian kubur” termasuk pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan penguburan.
b.
KUHAP
Pasal 133 ayat 2
Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan
dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan
bedah mayat.
c.
KUHAP
Pasal 134 ayat 1
Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan
pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
Mengenai biaya untuk kepentingan penggalian kubur,
bila merujuk ke dalam ketentuan hukum KUHP dinyatakan ditangguang oleh Negara,
walaupun dalam pelaksanaannya ada ketegasan dan kejelasan.
d.
KUHAP
Pasal 136
Semua
biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
bagian kedua BAB XIV ditanggung oleh Negara.
e.
KUHAP
Pasal 7 ayat 1 h
Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara.
f.
KUHAP
Pasal 180
(1)
Dalam
hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan,
hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar
diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
(2)
Dalam
hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum terhadap
hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan
agar hal itu dilakukan penelitian ulang.
(3)
Hakim
karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang
sebagaimana tersebut pada ayat (2).
Bagi yang menghalang-halangi atau menolak bantuan
pihak pengadilan dapat dikenakan sanksi hukum seperti tercantum dalam pasal
222 KUHP.
g.
KUHP
pasal 222
Barang
siapa dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan pemeriksaan mayat
untuk pengadilan dihukum dengan penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda
sebanyak- banyaknya tiga ratus ribu rupiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar