Sabtu, 06 September 2014

Dasar Hukum Exhumation/Pengalian Mayat Berdasarkan KUHP




Penggalian kubur atau ekshumasi adalah merupakan tindakan yang hanya dilakukan pada kasus-kasus tertentu saja dan dilakukan atas dasar perintah Penyidik (KUHAP pasal 135 dan 136). Alasan Penyidik memerintahkan penggalian mayat antara lain adalah:


  •  Terdakwa telah mengaku dia telah membunuh seseorang dan telah menguburnya di suatu tempat.
  • Jenazah setelah dikubur beberapa hari baru kemudian ada kecurigaan bahwa jenazah meninggal secara tidak wajar.
  • Atas perintah hakim untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap jenazah yang telah dilakukan pemeriksaan dokter untuk membuat visum et repertum.
  • Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematian atau karena  alasan kriminal.
  • Pada kasus dimana sebab kematian yang tertera dalam surat keterangan kematian   tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan seperti  keracunan dan gantung diri.
  • Pada kasus dimana identitas mayat yang dikubur tidak jelas kebenarannya atau diragukan.
  • Pada kasus kriminal untuk menentukan penyebab kematian yang diragukan, misalnya pada kasus pembunuhan, yang ditutupi seakan bunuh diri.


Penggalian kubur yang dilakukan atas perintah Penyidik, oleh karena mempunyai tujuan untuk membuat terang dan jelas suatu perkara, khususnya perkara pidana, maka dengan sendirinya pasal-pasal yang terdapat didalam KUHP yaitu Pasal 179 dan pasal 180  KUHP (Pasal 179 KUHP : merusak makam dengan melawan hukum dan Pasal 180 KUHP : mengeluarkan mayat dengan melawan hukum) tidak dapat dikenakan.

 Dasar Hukum exhumation di Indonesia

Identifikasi  kuburan harus dilakukan dengan perencanaan dan dicatat segala sesuatunya atas ijin petugas pemakaman dan pihak yang berwenang. Prosedur penggalian kubur diatur dalam KUHAP dan memerlukan surat permintaan pemeriksaan dari penyidik. Hal lain yang masih diperlukan persiapan lain, yaitu koordinasi dengan pihak pemerintah daerah (Dinas Pemakaman), untuk memperoleh bantuan penyediaan tenaga para penggali kubur, juga perlu dipersiapkan kantong plastik besar untuk jenazah serta kantong plastik untuk wadah/sampel pemeriksaan laboratorium.

KUHAP Pasal 135 
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.Dalam penjelasan pasal 135 KUHAP ini lebih lanjut disebut : yang dimaksud dengan “penggalian kubur” termasuk pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan penguburan.

b.      KUHAP Pasal 133 ayat 2
Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

c.       KUHAP Pasal 134 ayat 1
Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
Mengenai biaya untuk kepentingan penggalian kubur, bila merujuk ke dalam ketentuan hukum KUHP dinyatakan ditangguang oleh Negara, walaupun dalam pelaksanaannya ada ketegasan dan kejelasan.

d.      KUHAP Pasal 136
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam bagian kedua BAB XIV ditanggung oleh Negara.

e.       KUHAP Pasal 7 ayat 1 h
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam  hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

f.       KUHAP Pasal 180
(1)            Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
(2)            Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang.
(3)            Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2).
Bagi yang menghalang-halangi atau menolak bantuan pihak pengadilan dapat dikenakan sanksi hukum seperti tercantum dalam pasal 222  KUHP.

g.       KUHP pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan dihukum dengan penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak- banyaknya  tiga ratus ribu rupiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar