Mengenai batas waktu atau
jangka waktu yang dimiliki oleh penyidik atau untuk menindaklanjuti laporan tersebut, maka jawabannya
adalah tidak ada. Akan tetapi, terdapat Peraturan Kapolri No. 12
Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana
di Lingkungan POLRI (“Perkap No. 12 Tahun 2009”), yang mengatur mengenai
batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara, sebagai berikut:
1.
Pertama
kali terkait batas waktu menyerahkan Laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan
Kepolisian, yakni.
Pasal 11
(1) Laporan Polisi yang dibuat di SPK WAJIB segera diserahkan dan harus
sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang untuk
mendistribusikan laporan paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan
Polisi dibuat.
(2)Laporan
Polisi yang telah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang
(3)Laporan
Polisi sebagaimana dimaksud, selanjutnya HARUS sudah disalurkan keapda penyidik
yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga)
haris sejak Laporan Polisi dibuat.
Pasal 18:
Terhadap perkara yang merupakan sengketa antara pihak yang saling melapor
kepada kantor polisi yang berbeda, penanganan perkaranya dilaksanakan oleh
kesatuan yang lebih tinggi atau kesatuan yang dinilai paling tepat dengan
mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.
2.
Proses
berikutnya setelah laporan adalah kegiatan penyelidikan dan batas waktu
melaporkan hasil penyelidikan, yang diatur dalam Pasal 26 Perkap No. 12 Tahun 2009, sebagai berikut:
(1) Penyelidik
yang melakukan kegiatan penyelidikan wajib melaporkan hasil penyelidikan secara
lisan atau tertulis kepada atasan yang memberi perintah pada kesempatan
pertama.
(2) Hasil
penyelidikan secara tertulis dilaporkan dalam bentuk LHP paling lambat 2(dua)
hari setelah berakhirnya masa penyelidikan kepada pejabat yang memberikan perintah.
3.
Proses
setelah laporan hasil penyelidikan adalah melakukan tindakan penyidikan. Pasal 33 dan Pasal 34 Perkap No. 12 Tahun
2009 menyatakan bahwa “Setiap
tindakan penyidikan wajib dilengkapi surat perintah Penyidikan. Penyidik
yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP.”
4.
Perkap
No. 12 Tahun 2009 selanjutnya mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan
penyidikan sebagai berikut:
Pasal 31
(2)
Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan
meliputi:
a.
120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit
b.
90 hari untuk penyidikan perkara sulit
c.
60 hari untuk penyidikan perkara sedang
d.
30 hari untuk penyidikan perkara mudah
(3) Dalam menentukan tingkat kesulitan
penyidikan, ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah
Penyidikan.
(4) Penentuan tingkat kesulitan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambatnya 3 (tiga) hari setelah
diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Pasal 32:
(1) Dalam hal batas waktu penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 penyidikan belum dapat diselesaikan oleh
penyidik, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada
pejabat yang memberi perintah melalui pengawas penyidik.
5.
Dalam
hal kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas
hasil penyidikan, maka Pelapor atau saksi dapat mengajukan surat pengaduan atas
hal tersebut kepada atasan Penyelidik atau Penyidik atau badan pengawas
penyidikan, agar dilakukan koreksi atau pengarahan oleh atasan
penyelidik/penyidik yang bersangkutan.
Dalam
rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk pengaduan, penuntutan, menjalankan
pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk
menindaklanjuti laporan. Menurut Pasal
74 KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke
kepolisian adalah:
- Enam (6) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia;
- Sembilan (9) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar