Sabtu, 06 September 2014

PENAHANAN menurut KUHAP






Penahanan dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan kepentingan penuntutan di sidang pengadilan (Pasal 20 KUHAP)

1.      Penyidik atau Penyidik Pembantu (Pasal 11 ayat 1 KUHAP).
2.      Penuntut Umum (Pasal 11 ayat 2 KUHAP)
3.      Hakim (Pasal 11 ayat 3 KUHAP), hanya memperpanjang penahanan yang dilakukan oleh jaksa.

Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat (3) berbeda dengan yang berwenang memperpanjang yang biasa. Dalam ayat itu ditentukan bahwa:
a)      Pada tingkat penyidik dan penuntut diberikan oleh ketua pengadilan negeri.
b)      Pada tingkat pemerikasaan di pengadilan negeri diberikan olek ketua pengadilan tinggi.
c)      Pada tingkat pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung.
d)      Pada tingkat kasasi diberikan oleh ketua Mahkamah Agung

Dalam hal Jangka Waktu Penahanan
a.       penyidik = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan penyidikan dapat diperpanjang selama 40 hari
b.      penuntut umum = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan pemeriksaan yanmg belum selesai dapat diperpanjang selama 30 hari
c.       hakim pengadilan negeri = berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka untuk paling lama 30 hari dan guna kepentingan pemeriksaan dapat diperpanjang selama 60 hari.
Artinya adalah ketika dalam tiap tingkat pemeriksaan tersangka atau terdakwa tidak terbukti dan atau masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan sudah lewat waktu nya maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dalam tahanan demi hukum.
Rincian penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia sebagai berikut:
1)      Penahanan oleh penyidik atau pembantu penyidik      20 hari
2)      Perpanjangan oleh penuntut umum                  40 hari
3)      Penahanan oleh penuntut umum                       20 hari
4)      Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri     30 hari
5)      Penahanan oleh hakim pengadilan negeri        30 hari
6)      Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri     60 hari
7)      Penahanan oleh hakim pengadilan tinggi          30 hari
8)      Perpanjangan oleh ketua pengadilan tinggi      60 hari
9)      Penahanan oleh Mahkamah Agung                  50 hari
10)  Perpanjangan oleh ketua Mahkamah Agung    60 hari

Jadi, seseorang tersangka atau terdakwa dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan sampai pada tingkat kasasi dapat ditahan paling lama 400 hari.   Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat 3.

Menurut pasal 30 KUHAP, apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagimana tersebut pada pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 dan 96.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar