Penahanan dapat dilakukan untuk kepentingan
penyidikan, penuntutan dan kepentingan penuntutan di sidang pengadilan (Pasal
20 KUHAP)
1. Penyidik
atau Penyidik Pembantu (Pasal 11 ayat 1 KUHAP).
2. Penuntut
Umum (Pasal 11 ayat 2 KUHAP)
3. Hakim
(Pasal 11 ayat 3 KUHAP), hanya memperpanjang penahanan yang dilakukan oleh
jaksa.
Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29
ayat (3) berbeda dengan yang berwenang memperpanjang yang biasa. Dalam ayat itu
ditentukan bahwa:
a) Pada
tingkat penyidik dan penuntut diberikan oleh ketua pengadilan negeri.
b) Pada
tingkat pemerikasaan di pengadilan negeri diberikan olek ketua pengadilan
tinggi.
d) Pada
tingkat kasasi diberikan oleh ketua Mahkamah Agung
Dalam hal Jangka
Waktu Penahanan
a. penyidik = berwenang
untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan penyidikan dapat
diperpanjang selama 40 hari
b. penuntut umum = berwenang
untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan pemeriksaan yanmg
belum selesai dapat diperpanjang selama 30 hari
c. hakim pengadilan negeri =
berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka untuk paling lama 30 hari dan guna kepentingan pemeriksaan dapat
diperpanjang selama 60 hari.
Artinya
adalah ketika dalam tiap tingkat pemeriksaan tersangka
atau terdakwa tidak terbukti dan atau masa penahanan untuk kepentingan
pemeriksaan sudah lewat waktu nya maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan
dalam tahanan demi hukum.
Rincian
penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia sebagai berikut:
1) Penahanan oleh penyidik
atau pembantu penyidik 20 hari
2) Perpanjangan oleh
penuntut umum 40 hari
3) Penahanan oleh penuntut
umum 20 hari
4) Perpanjangan oleh ketua pengadilan
negeri 30 hari
5) Penahanan oleh hakim
pengadilan negeri 30 hari
6) Perpanjangan oleh ketua pengadilan
negeri 60 hari
7) Penahanan oleh hakim
pengadilan tinggi 30 hari
8) Perpanjangan oleh ketua pengadilan
tinggi 60 hari
9) Penahanan oleh Mahkamah
Agung 50 hari
10) Perpanjangan oleh ketua
Mahkamah Agung 60 hari
Jadi,
seseorang tersangka atau terdakwa dari pertama kali ditahan dalam rangka
penyidikan sampai pada tingkat kasasi dapat ditahan paling lama 400
hari. Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan
pasal 29 ayat 3.
Menurut
pasal 30 KUHAP, apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada
pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28 atau perpanjangan penahanan
sebagimana tersebut pada pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa
berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal
95 dan 96.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar