KUHP
mengenal SISTEM PEMIDANAAN, dalam
hal gabungan (samenloop). Dimana empat ukuran ini untuk menetapkan
beratnnya hukuman, yaitu :
1.
sistem absorsi ( absortie-stelsel
)
2.
sistem absorsi yang
diperberat (verscherpte
absortie-stelsel )
3.
sistem kumulasi yang
diperingan (gematigde
cumulatie-stelsel)
4.
sistem kumulasi
(cumulatie- stelsel)
Pada
dasarnya teori gabungan tindak pidana dimaksudkan untuk menentukan
pidana apa dan berapa ancaman maksimum pidana yang dapat dijatuhkan
terhadap seseorang yang telah melakukan lebih dari satu tindak
pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenal 4 (empat)
sistem atau stelsel pemidanaan, yaitu:
- Sistem Absorpsi
Apabila
seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delik
yang masing-masing diancam dengan pidana yang berbeda, maka menurut
sistem ini hanya dijatuhkan satu pidana saja, yaitu pidana yang
terberat walaupun orang tersebut melakukan beberapa delik.
- Sistem Kumulasi
Apabila
seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delik
yang diancam dengan pidana sendiri-sendiri, maka menurut sistem ini
tiap-tiap pidana yang diancamkan terhadap delik-delik yang dilakukan
oleh orang itu semuanya dijatuhkan.
- Sistem Absorpsi Diperberat
Apabila
seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa jenis
delik yang masing-masing diancam dengan pidana sendiri-sendiri,
menurut stelsel ini pada hakikatnya hanya dapat dijatuhkan 1 (satu)
pidana saja yakni yang terberat, akan tetapi dalam hal ini diperberat
dengan menambah 1/3 (sepertiga).
- Sistem Kumulasi Terbatas
Apabila
seeorang melakukan beberapa jenis perbuatan yang menimbulkan beberapa
jenis delik yang masing-masing diancam dengan pidana sendiri-sendiri,
maka menurut stelsel ini, semua pidana yang diancamkan terhadap
masing-masing delik dijatuhkan semuanya. Akan tetapi, jumlah pidana
itu harus dibatasi, yaitu jumlahnya tidak boleh melebihi dari pidana
terberat ditambah 1/3 (sepertiga).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar