Sabtu, 06 September 2014

Asas-Asas Hukum Pidana yang terdapat dalam KUHP







Dalam Hal ini, dipertegas adanya asas legalitas demi terciptanya kepastian hukum dalam hukum acara pidana Sehingga Ketentuan hukum tak tertulis tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan dalam lingkup hukum acara pidana.

Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.


  1. Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
  2. Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
  3. Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).

Schaffmeister dan Heijder merinci asas ini dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut :

  1. Tidak dapat dipidana kecuali ada ketentuan pidana berdasar peraturan perundang-undangan (formil).
  2. Tidak diperkenankan Analogi (pengenaan suatu undang-undang terhadap perbuatan yang tidak diatur oleh undang-undang tersebut).
  3. Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan (Hukum tidak tertulis).
  4.  Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (lex Certa).
  5. Tidak boleh Retroaktif (berlaku surut)
  6. Tidak boleh ada ketentuan pidana diluar Undang-undang.
  7. Penuntutan hanya dilakukan berdasarkan atau dengan cara yang ditentukan undang-undang.


Ditentukan Pula bahwa ruang lingkup berlakukanya hukum acara peradilan pidana pada semua tingkat peradilan termasuk didalamnya pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Hal Ini berakibat bahwa peraturan perundang-undangan lain tidak dapat mengatur substansi hukum acara pidana

Disamping itu asas-asas ini juga merupakan panduan penting dalam pelaksanaan berjalannya sistem peradilan pidana. Karenanya dengan asas-asas ini mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap berjalannya sistem ini dapat berjalan. Asas-asas ini pada dasarnya dapat dibagi dalam tiga bagian yaitu:
1.    Asas-asas Umum dalam sistem peradilan pidana.
2.    Asas-asas khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan Peradilan.
3.    Asas-asas yang berkaitan dengan perlindungan terhadap tersangka-terdakwa 

Asas-asas umum

  1. Asas Legalitas
  2.   Peradilan Pidana oleh Ahli Hukum
  3. Jaksa sebagai Penuntut Umum
  4. Oportunitas dalam Penuntutan
  5. Perlakuan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apapun;
  6. Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana;
  7. Pemeriksaan Hakim yang langsung dan Lisan
  8. Peradilan yang terbuka untuk umum;

  Asas-asas khusus
1.    pelanggaran atas hak-hak individu (penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan ) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);
2.    hak seorang tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan terhadapnya;
3.    kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusannya. 

 Asas-Asas Perlindungan tersangka-terdakwa
1.    Praduga tidak bersalah;
2.    Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti kerugian dan rehabilitasi);
3.    Hak untuk mendapat bantuan hukum;
4.    Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan. 

Selain Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) 
  • Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  • Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).
  • Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
  • Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar