- Vrisjpraak adalah putusan bebas. Dimana pengertian dan landasan hukum putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) yang berbunyi : “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil peeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan para terdakwa.
- Onstlag adalah putusan lepas. Dimana pengertian dari Onstlag adalah segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah tebukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
- Concursus dalam Kamus Hukum, perbarengan juga disebut samenloop (Belanda). Wirjono Prodjodikoro menerjemahkan samenloop dengan gabungan tindak pidana. Maka dalam pengambilan keputusan kita menjumpai keadaan bahwa ada beberapa orang dan satu peristiwa pidana, dan dalam keadaan kebersamaan ada beberapa peristiwa dan seorang. Yang terakhir ini juga terdapat pada revcidive (pengulangan kejahatan). Perbedaan antara keadaan kebersamaan dan recidive adalah, bahwa dalam hal recidive terjadi peristiwa pidana itu dihentikan oleh putusan hakim, tetapi biarpun begitu si terhukum masih melakukan lagi suatu peristiwa pidana. Dalam keadaan kebersamaan si pembuat melakukan beberapa peristiwa tanpa adanya kesempatan bagi hakim untuk memberi peringatan. Adanya perbarengan apabila ada beberapa perbuatan pidana yang dilakukan, dan diantara berberapa perbuatan pidana itu si pembuat tidak diadili bertalian salah satu perbuatan pidana yang dilakukan. Adanya recidive, apabila ada beberapa perbuatan pidana.
- Deelneming adalah penyertaan. Dimana pengertiannya apabila suatu peristiwa pidana terdapat lebih dari 1 orang. Sehingga harus dicari pertanggung jawaban dan peranan masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Sabtu, 06 September 2014
Mengenal Istilah Vrispraak, Onstlag, Consursus & Deelneming
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar