Penyidik
Adalah pejabat polisi
negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan (pasal 1 butir 1
KUHAP).
Pejabat yang diberi wewenang penyidik oleh perundang-undangan, antara lain :
- Pejabat imigrasi
- Bea cukai
- Dinas kesehatan
Menurut
pasal 6 (1) KUHAP penyidik adalah :
Pejabat
polisi negara RI
Pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU.
Dalam PP no.27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP , pada pasal 2
ditetapkan kepangkatan pejabat polisi menjadi penyidik, yaitu
sekurang-kurangnya Pembantu Letnan Dua Polisi, sedangkan bagi pegawai
negeri sipil yang dibebani wewenang penyidikan ialah yang berpangkat
sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II b) atau yang
disamakan dengan itu.
Wewenang
Penyidik POLRI
- menerima laporan atau pengaduan
- melakukan tindakan pertama pada saat pertama di tempat kejadian
- menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
- melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan.
- melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
- mengambil sidik jari dan memotret sesorang
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
- mengadakan penghentian penyidikan
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (pasal 7 ayat 1 KUHAP).
Wewenang
Penyidik PNS tertentu
Wewenang
PNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI (pasal 7
ayat 2 KUHAP).
Dalam
pasal 8 KUHAP (1) , penyidik membuat berita acara untuk setiap
tindakan tenang (Pasal 75 KUHAP) :
- pemeriksaan tersangka
- penangkapan
- penahanan
- penggeledahan
- pemasukan rumah
- penyitaan benda
- pemeriksaan surat
- pemeriksaan saksi
- pemeriksaan ditempat kejadian
- pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan
- pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar