Jumat, 05 September 2014

PENYIDIK adalah

Penyidik Adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan (pasal 1 butir 1 KUHAP).

Pejabat yang diberi wewenang penyidik oleh perundang-undangan, antara lain :
  • Pejabat imigrasi
  • Bea cukai
  • Dinas kesehatan

Menurut pasal 6 (1) KUHAP penyidik adalah :
Pejabat polisi negara RI
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Dalam PP no.27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP , pada pasal 2 ditetapkan kepangkatan pejabat polisi menjadi penyidik, yaitu sekurang-kurangnya Pembantu Letnan Dua Polisi, sedangkan bagi pegawai negeri sipil yang dibebani wewenang penyidikan ialah yang berpangkat sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II b) atau yang disamakan dengan itu.

Wewenang Penyidik POLRI
  1. menerima laporan atau pengaduan
  2. melakukan tindakan pertama pada saat pertama di tempat kejadian
  3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
  4. melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan.
  5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. mengambil sidik jari dan memotret sesorang
  7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  9. mengadakan penghentian penyidikan
  10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (pasal 7 ayat 1 KUHAP).

Wewenang Penyidik PNS tertentu
Wewenang PNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI (pasal 7 ayat 2 KUHAP).

Dalam pasal 8 KUHAP (1) , penyidik membuat berita acara untuk setiap tindakan tenang (Pasal 75 KUHAP) :
  1. pemeriksaan tersangka
  2. penangkapan
  3. penahanan
  4. penggeledahan
  5. pemasukan rumah
  6. penyitaan benda
  7. pemeriksaan surat
  8. pemeriksaan saksi
  9. pemeriksaan ditempat kejadian
  10. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan
  11. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan UU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar