Asas nasional pasif adalah asas yang menyatakan
berlakunya undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara bagi
setiap orang, warga Negara atau orang asing ang melangar kepentingan hukum
Indonesia, atau melakukan perbuatan
pidana yang membahayakan kepentingan nasional Indonesia di luar negeri. Asas
nasional pasif diatur dalam Pasal 4 KUHP :
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi
setiap orang yang melakukan di luar Indonesia
- Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108, 110, 111, pada ke-1, 127 dan 131
- Pemalsuan surat hutang atau sertiifikat hutang atas tanggungan Indonesia
Pasal 8 :
“Ketentuan pidanan dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi
nakhkoda dan penumpang perahu Indonesia yang diluar Indonesia."
Dasar hukum dari asa nasional pasif adalah,
tiap-tiap Negara yang berdaulat pada umumnya berhak untuk melindungi
kepentingan hukumnya. Dengan
demikian, undang-undang hukum pidana Indonesia dapat diperlukan terhadap
siapapun, baik warga Negara maupun bukan warga Negara yang melakukan
pelanggaran terhadap kepentingan hukum Negara Indonesia dimanapun dan terutama
di luar negeri. Misalnya melakukan kejahatan penting terhadap kemanan Negara serta kepala Negara Indonesia(pasal 104-108 KUHP)
KECUALI, dalam hal berlakunya pasal 2-5 dan 8
KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa
asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi
pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum
sedunia (hukum internasional).
Menurut Moeljatno, pada umumnya pengecualian yang diakui meliputi :
- Kepala Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak eksteritorial. Hukum nasional suatu Negara tidak berlaku bagi mereka.
- Duta besar Negara asing beserta keluarganya mereka juga mempunyai hak eksteritorial.
- Anak buah kapal perang asing yang berkunjung di suatu Negara, sekalipun ada di luar kapal. Menurut hukum internasional kapal peran adalah teritoir Negara yang mempunyainya.
- Tentara Negara asing yang ada di dalam wilayah Negara dengan persetujuan Negara itu.
saya mau bertanya apakah asas nasional pasif ini bisa diberlakukan tidak terhadap Pasal 66 dan pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yaitu penghinaan terhadap lambang negara, klu kita lihat seperti masalah bendera terballik di seagames? padahal Indonesia yang dirugikan, seharusnya Indonesia yang mendapat denda akibat kasus ini.
BalasHapus