Sabtu, 06 September 2014

Alasan Penangkapan berdasarkan KUHAP



Mengenai alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:


  • Seorang tersangka diduga keras melakukan tindakan pidana,
  • Dan dugaan yang kuat itu, didasarkan pada permulaan bukti yang cukup.

Yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup menurut penjelasan Pasal 17 KUHAP ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14 KUHAP. Selanjutnya penjelasan Pasal 17 KUHAP menyatakan: ”Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana”.  

Pengertian “bukti permulaan yang cukup” dari pendekatan teori dan praktek, masih dapat diperdebatkan. Sekalipun pengertian permulaan bukti yang cukup dicoba mengaitkan dengan bunyi penjelasan Pasal 17 KUHAP maupun pengertian itu dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP, masih belum mampu memberi pengertian yang jelas dan mudah ditangkap. Sebab apa yang dijelaskan pada Pasal 1 butir 14 KUHAP, hanya berupa ulangan dari bunyi penjelasan Pasal 17 KUHAP. Atau sebaliknya, pengertian permulaan bukti yang terdapat pada Pasal 17 KUHAP hanya merupakan ulangan dari Pasal 1 butir 14 KUHAP. 

Sebagai pegangan, tindakan penangkapan baru dapat dilakukan oleh penyidik apabila seseorang itu: “diduga keras melakukan tindak pidana, dan dugaan itu didukung oleh permulaan bukti yang cukup”. Mengenai apa yang dimaksud dengan permulaan bukti yang cukup, pembuat undang-undang menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian penyidik. Akan tetapi, sangat disadari cara penerapan demikian, bisa menimbulkan “kekurangpastian” dalam praktek hukum serta sekaligus membawa kesulitan bagi Praperadilan untuk menilai tentang ada atau tidak permulaan bukti yang cukup. 

Syarat lain, untuk melakukan penangkapan harus didasarkan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 KUHAP. Oleh karena penangkapan juga dimaksudkan untuk kepentingan penyelidikan, mesti tetap ditegakkan prinsip: harus ada dugaan keras terhadap tersangka sebagai pelaku tindak pidananya, serta harus didahului adanya bukti permulaan yang cukup. Juga penting untuk diingat, supaya alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud lain diluar kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar