- Vrisjpraak adalah putusan bebas. Dimana pengertian dan landasan hukum putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) yang berbunyi : “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil peeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan para terdakwa.
- Onstlag adalah putusan lepas. Dimana pengertian dari Onstlag adalah segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah tebukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
- Concursus dalam Kamus Hukum, perbarengan juga disebut samenloop (Belanda). Wirjono Prodjodikoro menerjemahkan samenloop dengan gabungan tindak pidana. Maka dalam pengambilan keputusan kita menjumpai keadaan bahwa ada beberapa orang dan satu peristiwa pidana, dan dalam keadaan kebersamaan ada beberapa peristiwa dan seorang. Yang terakhir ini juga terdapat pada revcidive (pengulangan kejahatan). Perbedaan antara keadaan kebersamaan dan recidive adalah, bahwa dalam hal recidive terjadi peristiwa pidana itu dihentikan oleh putusan hakim, tetapi biarpun begitu si terhukum masih melakukan lagi suatu peristiwa pidana. Dalam keadaan kebersamaan si pembuat melakukan beberapa peristiwa tanpa adanya kesempatan bagi hakim untuk memberi peringatan. Adanya perbarengan apabila ada beberapa perbuatan pidana yang dilakukan, dan diantara berberapa perbuatan pidana itu si pembuat tidak diadili bertalian salah satu perbuatan pidana yang dilakukan. Adanya recidive, apabila ada beberapa perbuatan pidana.
- Deelneming adalah penyertaan. Dimana pengertiannya apabila suatu peristiwa pidana terdapat lebih dari 1 orang. Sehingga harus dicari pertanggung jawaban dan peranan masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Sabtu, 06 September 2014
Mengenal Istilah Vrispraak, Onstlag, Consursus & Deelneming
Alasan-Alasan Gugurnya Hak Menuntut dan Gugurnya Hukuman Pidana
a.
kracht van gewisjde zaak (mutlaknya perkara yang
telah terputus) pasal 76.
b.
Matinya
terdakwa, pasal 77
c.
Lewat
waktu (verjaring), pasal 78 – 80
d.
Penyelesaian
di luar pengadilan (afdoening buiten
proces) pasal 82
Alasan –
alasan gugurnya menjalani hukuman adalah
a)
matinya
terhukum, pasal 83
b)
lewat
waktu, pasal 84 – 85
Dahulu
itu, alasan – alasan tersebut dianggap alasan gugurnya wewenang melaksanakan
hak menuntut hukuman dan gugurnya wewenang melaksanakan hukuman, sedangkan pada
zaman sekarang alasan – alasan tersebut dilihat sebagai alasan gugurnya hak
menuntut hukuman dan gugurnya hukuman itu sendiri. Di luar KUHP, masih ada
beberapa alasan yaitu:
a) grasi –
menggugurkan menjalani hukuman atau sebagian hukuman
Sifat grasi sekarang telah berbeda dari sifatnya
semula. Pada permulaan, pada zaman kerajaan-kerajaan absolut di Eropa, grasi
itu merupakan suatu anugrah raja, yaitu anugerah raja yang telah sudi
mengampuni yang terhukum. Tetapi di negara modern, sesudah diadakannya
badan-badan pengadilan yang berdiri tersendirinya badan-badan pengadilan ini
diperkuat oleh ajaran trias politica – dan tiada lagi kemungkinan bagi badan
eksekutif untuk secara langsung memperngaruhi peradilan, maka grasi itu lebih
bersifat satu koreksi atas keputusan hakim, yaitu satu koreksi yang diadakan
berdasarkan alasan-alasan yang diketahui sesudah hakim memutuskan perkara yang
bersangkutan. Sebagai alasan diberinya grasi dapat disebut antara lain:
1.
Kepentingan
keluarga dari yang terhukum
2.
Yang
terhukum pernah sangat berjasa bagi masyarakat
3.
Yang
terhukum menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan
4.
Yang
terhukum berkelakuan baik dipenjara da memperlihatkan keinsyafan atas
kesalahannya.
Asas utama Undang-undang Grasi ini adalah:
1.
Atas
hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakiman yang tidak dapat diubah lagi,
orang yang dihukum atau pihak lain dapat memajukan permohonan grasi kepada
Presiden” – pasal 1. jadi, atas tiap-tiap hukuman dan oleh tiap-tiap yang
terhukum dapat diajukan permohonan grasi kepada Presiden.
2.
Keputusan
hakim telah tidak dapat diubah lagi, yaitu telah inkracht van gewijsde.
3.
Bukan
hanya yang terhukum saja yang dapat memohon grasi, tetapi juga pihak lain,
yaitu pihak ketiga, asal dengan permohonan grasi yang diajukan oleh pihak
ketiga ini (pasal 6 ayat 4). Syarat tersebut terakhir ini tidak perlu dipenuhi
apabila permohonan grasi itu diajukan karena jabatan
4.
Terkecuali
permohonan grasi atas hukuman denda (pasal 4 ayat 1), maka tiap-tiap permohonan
grasi menunda eksekusi (pelaksanaan) hukuman atau mempertangguhkannya apabila
telah dimulai.
5.
Permohonan
grasi harus dimajukan kepasa Panitera pengadilan yang memutus pada tingkat
pertama, atau jika permohonan bertembat tinggal diluar daerah hukum perngadilan
yang berkepentingan atau jika Panitera pengadilan tidak ada ditempatnya, maka
pemohon dapat memajukan permohonannya kepada pembesar daerahnya (pasal 6 ayat
1)
6.
Grasi
tidak akan diberi apabila sebelumnya tidak didengar pertimbangann dari beberapa
instansi yang penting dan yang bersangkutan
b) abolisi
– menggugurkan hak menuntut hukuman
Perundang-undangan mengenai abolisi tidak
menjelaskan bagaimana definisi tentang abolisi. Yang biasanya dimaksud dengan
abolisi itu adalah meniadakan wewenang dari Penuntut umum untuk menuntut
hukuman.Abolisi itu diberi oleh Presiden atas kepentingan negara.Pemberian
abolisi itu diputuskan oleh Presiden sesudah mendapat nasehat Mahkamah Agung
(pasal 1).
c) amnesti
– menggugurkan baik hak menuntut hukuman maupun menjalani hukuman
Perundang-undangan mengenai amnesti juga tidak
menjelaskan definisi tentang amnesti. Biasananya ambesti adalah wewenang yang
lebih luas lagi, yaitu manesti tidak hanya meniadakan wewenang untuk menuntut
hukuman tetapi pula wewenang untuk menuntut hukuman tetapi pula wewenang untuk
mengeksekusi hukuman, baik dalam hal eksekusi itu belum dimulai maupun dalam
hal eksekusi itu telah dimulai. Amnesti itu diberi oleh Presiden atas
kepentingan negara.
Peradilan Pidana In Absentia
Peradilan pidana
secara in absentia adalah mengadili sorang terdakwatanpa dihadiri oleh terdakwa
sendiri sejak mulai pemeriksaan sampai dijatuhkannya hukuman oleh pengadilan.
Salah satu prinsip pemeriksaan terdakwa dalam peradilan pidana menurut Kitab
Hukum Acara Pidana (KUHAP) meengharuskan penuntut umum “menghadirkan” terdakwa
di depan sidang pengadilan secara bebas dan juga terdakwa tidak dapat diperiksa
secara pengadilan in absentia. Artinya, Seorang terdakwa yang dihadapkan ke
sidang pengadilan harus dalam keadaan bebas dan merdeka artinya tidak dalam
keadaan terbelenggu baik jasmani maupun rohaninya. Namun secara khusus, tindak
pidana korupsi dapat dibenarkan menurut undang-undang untuk diperikasa secara
in absentia.
Pengadilan in
absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa kehadiran
terdakwa. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, hal ini tidak
diatur secara jelas, kecuali di dalam :
Pasal 196 KUHAP :
1) Pengadilan
memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini
menentukan lain.
2) Dalam
hal terdapat Iebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat
diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
dan Pasal 214 KUHAP :
1)
Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir
di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
2)
Dalam hal putusan diucapkan di luar
hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana.
3) Bukti
bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana,
diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.
4) Dalam
hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana
perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan
5) Dalam
waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia
dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
Secara eksplisit
pasal 196 KUHAP dan Pasal 214 KUHAP ini mengandung pengaturan terbatas mengenai
tidak hadirnya terdakwa dalam persidangan. Namun, peradilan in absentia harus
memenuhi beberapa unsur, antara lain; karena terdakwa tinggal atau pergi keluar
negeri. Selain itu, adanya usaha pembangkangan dari terdakwa dengan contoh
melarikan diri. Dan, terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan
yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun
1999).
Pasal 38 UU No 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi ;
1)
Dalam hal terdakwa telah dipanggil
secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka
perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
2)
Dalam hal terdakwa hadir pada sidang
berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan
segala keterangan saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya
dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
3)
Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran
terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor
Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
Menurut teori
pembuktian yang berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijke bewijst theories). Pemidanaan didasarkan kepada
pembuktian yang berganda (dubbleen grondsIag) yaitu peraturan undang-undang dan
pada keyakinan hakim, dan menurut undang undang, dasar keyakinan hakim itu
bersumberkan pada peraturan undang-undang.
Berdasarkan teori ini maka ada timbul pertanyaan besar yaitu bagaimanakah hakim mendapatkan keyakinan memutus seseorang bersalah atau tidak tanpa kehadiran tcrdakwa di persidangan (in absentia).
Berdasarkan teori ini maka ada timbul pertanyaan besar yaitu bagaimanakah hakim mendapatkan keyakinan memutus seseorang bersalah atau tidak tanpa kehadiran tcrdakwa di persidangan (in absentia).
PENAHANAN menurut KUHAP
Penahanan dapat dilakukan untuk kepentingan
penyidikan, penuntutan dan kepentingan penuntutan di sidang pengadilan (Pasal
20 KUHAP)
1. Penyidik
atau Penyidik Pembantu (Pasal 11 ayat 1 KUHAP).
2. Penuntut
Umum (Pasal 11 ayat 2 KUHAP)
3. Hakim
(Pasal 11 ayat 3 KUHAP), hanya memperpanjang penahanan yang dilakukan oleh
jaksa.
Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29
ayat (3) berbeda dengan yang berwenang memperpanjang yang biasa. Dalam ayat itu
ditentukan bahwa:
a) Pada
tingkat penyidik dan penuntut diberikan oleh ketua pengadilan negeri.
b) Pada
tingkat pemerikasaan di pengadilan negeri diberikan olek ketua pengadilan
tinggi.
d) Pada
tingkat kasasi diberikan oleh ketua Mahkamah Agung
Dalam hal Jangka
Waktu Penahanan
a. penyidik = berwenang
untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan penyidikan dapat
diperpanjang selama 40 hari
b. penuntut umum = berwenang
untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan pemeriksaan yanmg
belum selesai dapat diperpanjang selama 30 hari
c. hakim pengadilan negeri =
berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka untuk paling lama 30 hari dan guna kepentingan pemeriksaan dapat
diperpanjang selama 60 hari.
Artinya
adalah ketika dalam tiap tingkat pemeriksaan tersangka
atau terdakwa tidak terbukti dan atau masa penahanan untuk kepentingan
pemeriksaan sudah lewat waktu nya maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan
dalam tahanan demi hukum.
Rincian
penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia sebagai berikut:
1) Penahanan oleh penyidik
atau pembantu penyidik 20 hari
2) Perpanjangan oleh
penuntut umum 40 hari
3) Penahanan oleh penuntut
umum 20 hari
4) Perpanjangan oleh ketua pengadilan
negeri 30 hari
5) Penahanan oleh hakim
pengadilan negeri 30 hari
6) Perpanjangan oleh ketua pengadilan
negeri 60 hari
7) Penahanan oleh hakim
pengadilan tinggi 30 hari
8) Perpanjangan oleh ketua pengadilan
tinggi 60 hari
9) Penahanan oleh Mahkamah
Agung 50 hari
10) Perpanjangan oleh ketua
Mahkamah Agung 60 hari
Jadi,
seseorang tersangka atau terdakwa dari pertama kali ditahan dalam rangka
penyidikan sampai pada tingkat kasasi dapat ditahan paling lama 400
hari. Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan
pasal 29 ayat 3.
Menurut
pasal 30 KUHAP, apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada
pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28 atau perpanjangan penahanan
sebagimana tersebut pada pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa
berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal
95 dan 96.
Langganan:
Postingan (Atom)