Sabtu, 06 September 2014

Mengenal Istilah Vrispraak, Onstlag, Consursus & Deelneming


  • Vrisjpraak adalah putusan bebas. Dimana pengertian dan landasan hukum putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) yang berbunyi : “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil peeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan para terdakwa.
  • Onstlag adalah putusan lepas. Dimana pengertian dari Onstlag adalah segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah tebukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.  
  • Concursus dalam Kamus Hukum, perbarengan juga disebut samenloop (Belanda). Wirjono Prodjodikoro menerjemahkan samenloop dengan gabungan tindak pidana. Maka dalam pengambilan keputusan kita menjumpai keadaan bahwa ada beberapa orang dan satu peristiwa pidana, dan dalam keadaan kebersamaan ada beberapa peristiwa dan seorang. Yang terakhir ini juga terdapat pada revcidive (pengulangan kejahatan). Perbedaan antara keadaan kebersamaan dan recidive adalah, bahwa dalam hal recidive terjadi peristiwa pidana itu dihentikan oleh putusan hakim, tetapi biarpun begitu si terhukum masih melakukan lagi suatu peristiwa pidana. Dalam keadaan kebersamaan si pembuat melakukan beberapa peristiwa tanpa adanya kesempatan bagi hakim untuk memberi peringatan. Adanya perbarengan apabila ada beberapa perbuatan pidana yang dilakukan, dan diantara berberapa perbuatan pidana itu si pembuat tidak diadili bertalian salah satu perbuatan pidana yang dilakukan. Adanya recidive, apabila ada beberapa perbuatan pidana.
  • Deelneming adalah penyertaan. Dimana pengertiannya apabila suatu peristiwa pidana terdapat lebih dari 1 orang. Sehingga harus dicari pertanggung jawaban dan peranan masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.

Alasan-Alasan Gugurnya Hak Menuntut dan Gugurnya Hukuman Pidana




Alasan – alasan gugurnya hak menuntut dan gugurnya hukuman, Sebagai alasan – alasan gugurnya hak menuntut hukuman ditentukan:
a.       kracht van gewisjde zaak (mutlaknya perkara yang telah terputus) pasal 76.
b.      Matinya terdakwa, pasal 77
c.       Lewat waktu (verjaring), pasal 78 – 80
d.      Penyelesaian di luar pengadilan (afdoening buiten proces) pasal 82
Alasan – alasan gugurnya menjalani hukuman adalah
a)      matinya terhukum, pasal 83
b)      lewat waktu, pasal 84 – 85

Dahulu itu, alasan – alasan tersebut dianggap alasan gugurnya wewenang melaksanakan hak menuntut hukuman dan gugurnya wewenang melaksanakan hukuman, sedangkan pada zaman sekarang alasan – alasan tersebut dilihat sebagai alasan gugurnya hak menuntut hukuman dan gugurnya hukuman itu sendiri. Di luar KUHP, masih ada beberapa alasan yaitu:

a) grasi – menggugurkan menjalani hukuman atau sebagian hukuman
Sifat grasi sekarang telah berbeda dari sifatnya semula. Pada permulaan, pada zaman kerajaan-kerajaan absolut di Eropa, grasi itu merupakan suatu anugrah raja, yaitu anugerah raja yang telah sudi mengampuni yang terhukum. Tetapi di negara modern, sesudah diadakannya badan-badan pengadilan yang berdiri tersendirinya badan-badan pengadilan ini diperkuat oleh ajaran trias politica – dan tiada lagi kemungkinan bagi badan eksekutif untuk secara langsung memperngaruhi peradilan, maka grasi itu lebih bersifat satu koreksi atas keputusan hakim, yaitu satu koreksi yang diadakan berdasarkan alasan-alasan yang diketahui sesudah hakim memutuskan perkara yang bersangkutan. Sebagai alasan diberinya grasi dapat disebut antara lain:
1.    Kepentingan keluarga dari yang terhukum
2.    Yang terhukum pernah sangat berjasa bagi masyarakat
3.    Yang terhukum menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan
4.    Yang terhukum berkelakuan baik dipenjara da memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya.
Asas utama Undang-undang Grasi ini adalah:
1.    Atas hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakiman yang tidak dapat diubah lagi, orang yang dihukum atau pihak lain dapat memajukan permohonan grasi kepada Presiden” – pasal 1. jadi, atas tiap-tiap hukuman dan oleh tiap-tiap yang terhukum dapat diajukan permohonan grasi kepada Presiden.
2.    Keputusan hakim telah tidak dapat diubah lagi, yaitu telah inkracht van gewijsde.
3.    Bukan hanya yang terhukum saja yang dapat memohon grasi, tetapi juga pihak lain, yaitu pihak ketiga, asal dengan permohonan grasi yang diajukan oleh pihak ketiga ini (pasal 6 ayat 4). Syarat tersebut terakhir ini tidak perlu dipenuhi apabila permohonan grasi itu diajukan karena jabatan
4.    Terkecuali permohonan grasi atas hukuman denda (pasal 4 ayat 1), maka tiap-tiap permohonan grasi menunda eksekusi (pelaksanaan) hukuman atau mempertangguhkannya apabila telah dimulai.
5.    Permohonan grasi harus dimajukan kepasa Panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama, atau jika permohonan bertembat tinggal diluar daerah hukum perngadilan yang berkepentingan atau jika Panitera pengadilan tidak ada ditempatnya, maka pemohon dapat memajukan permohonannya kepada pembesar daerahnya (pasal 6 ayat 1)
6.    Grasi tidak akan diberi apabila sebelumnya tidak didengar pertimbangann dari beberapa instansi yang penting dan yang bersangkutan 

b) abolisi – menggugurkan hak menuntut hukuman
Perundang-undangan mengenai abolisi tidak menjelaskan bagaimana definisi tentang abolisi. Yang biasanya dimaksud dengan abolisi itu adalah meniadakan wewenang dari Penuntut umum untuk menuntut hukuman.Abolisi itu diberi oleh Presiden atas kepentingan negara.Pemberian abolisi itu diputuskan oleh Presiden sesudah mendapat nasehat Mahkamah Agung (pasal 1). 

c) amnesti – menggugurkan baik hak menuntut hukuman maupun menjalani hukuman
Perundang-undangan mengenai amnesti juga tidak menjelaskan definisi tentang amnesti. Biasananya ambesti adalah wewenang yang lebih luas lagi, yaitu manesti tidak hanya meniadakan wewenang untuk menuntut hukuman tetapi pula wewenang untuk menuntut hukuman tetapi pula wewenang untuk mengeksekusi hukuman, baik dalam hal eksekusi itu belum dimulai maupun dalam hal eksekusi itu telah dimulai. Amnesti itu diberi oleh Presiden atas kepentingan negara.

Peradilan Pidana In Absentia




Peradilan pidana secara in absentia adalah mengadili sorang terdakwatanpa dihadiri oleh terdakwa sendiri sejak mulai pemeriksaan sampai dijatuhkannya hukuman oleh pengadilan. Salah satu prinsip pemeriksaan terdakwa dalam peradilan pidana menurut Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) meengharuskan penuntut umum “menghadirkan” terdakwa di depan sidang pengadilan secara bebas dan juga terdakwa tidak dapat diperiksa secara pengadilan in absentia. Artinya, Seorang terdakwa yang dihadapkan ke sidang pengadilan harus dalam keadaan bebas dan merdeka artinya tidak dalam keadaan terbelenggu baik jasmani maupun rohaninya. Namun secara khusus, tindak pidana korupsi dapat dibenarkan menurut undang-undang untuk diperikasa secara in absentia.

Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa kehadiran terdakwa. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam :
Pasal 196 KUHAP :
1)      Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.
2)      Dalam hal terdapat Iebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.

dan Pasal 214 KUHAP :
1)      Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
2)      Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana.
3)      Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.
4)      Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan
5)      Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.

Secara eksplisit pasal 196 KUHAP dan Pasal 214 KUHAP ini mengandung pengaturan terbatas mengenai tidak hadirnya terdakwa dalam persidangan. Namun, peradilan in absentia harus memenuhi beberapa unsur, antara lain; karena terdakwa tinggal atau pergi keluar negeri. Selain itu, adanya usaha pembangkangan dari terdakwa dengan contoh melarikan diri. Dan, terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999).

Pasal 38 UU No 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
1)      Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
2)      Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
3)      Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.

Menurut teori pembuktian yang berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijke bewijst theories). Pemidanaan didasarkan kepada pembuktian yang berganda (dubbleen grondsIag) yaitu peraturan undang-undang dan pada keyakinan hakim, dan menurut undang undang, dasar keyakinan hakim itu bersumberkan pada peraturan undang-undang.
Berdasarkan teori ini maka ada timbul pertanyaan besar yaitu bagaimanakah hakim mendapatkan keyakinan memutus seseorang bersalah atau tidak tanpa kehadiran tcrdakwa di persidangan (in absentia)
.


PENAHANAN menurut KUHAP






Penahanan dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan kepentingan penuntutan di sidang pengadilan (Pasal 20 KUHAP)

1.      Penyidik atau Penyidik Pembantu (Pasal 11 ayat 1 KUHAP).
2.      Penuntut Umum (Pasal 11 ayat 2 KUHAP)
3.      Hakim (Pasal 11 ayat 3 KUHAP), hanya memperpanjang penahanan yang dilakukan oleh jaksa.

Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat (3) berbeda dengan yang berwenang memperpanjang yang biasa. Dalam ayat itu ditentukan bahwa:
a)      Pada tingkat penyidik dan penuntut diberikan oleh ketua pengadilan negeri.
b)      Pada tingkat pemerikasaan di pengadilan negeri diberikan olek ketua pengadilan tinggi.
c)      Pada tingkat pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung.
d)      Pada tingkat kasasi diberikan oleh ketua Mahkamah Agung

Dalam hal Jangka Waktu Penahanan
a.       penyidik = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan penyidikan dapat diperpanjang selama 40 hari
b.      penuntut umum = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan pemeriksaan yanmg belum selesai dapat diperpanjang selama 30 hari
c.       hakim pengadilan negeri = berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka untuk paling lama 30 hari dan guna kepentingan pemeriksaan dapat diperpanjang selama 60 hari.
Artinya adalah ketika dalam tiap tingkat pemeriksaan tersangka atau terdakwa tidak terbukti dan atau masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan sudah lewat waktu nya maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dalam tahanan demi hukum.
Rincian penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia sebagai berikut:
1)      Penahanan oleh penyidik atau pembantu penyidik      20 hari
2)      Perpanjangan oleh penuntut umum                  40 hari
3)      Penahanan oleh penuntut umum                       20 hari
4)      Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri     30 hari
5)      Penahanan oleh hakim pengadilan negeri        30 hari
6)      Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri     60 hari
7)      Penahanan oleh hakim pengadilan tinggi          30 hari
8)      Perpanjangan oleh ketua pengadilan tinggi      60 hari
9)      Penahanan oleh Mahkamah Agung                  50 hari
10)  Perpanjangan oleh ketua Mahkamah Agung    60 hari

Jadi, seseorang tersangka atau terdakwa dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan sampai pada tingkat kasasi dapat ditahan paling lama 400 hari.   Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat 3.

Menurut pasal 30 KUHAP, apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagimana tersebut pada pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 dan 96.