Pada umumnya yang dimaksud dengan percobaan adalah
suatu perbuatan dimana:
1.
Ada
perbuatan permulaan;
2.
Perbuatan
tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai;
3.
Tidak
selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri
Sifat Percobaan, terdapat 2 pandangan:
1.
Sebagai
Strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya orang) sehingga,
percobaan tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang berdiri sendiri
(delictum sui generis), tetapi dipandang sebgai bentuk delik tidak sempurna
(onvolkomendelictsvorm). Dianut: Hazewinkel‐Suringa, Oemar Seno Adji
2.
Sebagai
Tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan).
Sehingga, percobaan dipandang sebagai delik yang sempurna (delictum sui
generis)hanya dalam bentuk yang istimewa. Dianut: Pompe, Muljatno
Percobaan adalah suatu
usaha untuk mencapai suatu tujuan akan tetapi pada akhirnya tidak ada atau
belum berhasil. Percobaan atau poooging diatur dalam Bab IX Buku I
KUHP Pasal 53. Dalam KUHP Indonesia tidak dijumpai mengenai rumusan arti atau
definisi “percobaan”, yang dirumuskan hanyalah batasan mengenai kapan dikatakan
ada percobaan untuk melakukan kejahatan. Yang dapat dipidana, hanyalah
percobaan terhadap kejahatan dan tidak terhadap pelanggaran (pasal 54)
Sanksi untuk percobaan
berbeda dengan delik yang sempurna. Yakni maksimum pidana yang dijatuhkan
terhadap kejahatan yang bersangkutan dikurangi 1/3.
Syarat-syarat
untuk dapat dipidananya percobaan adalah sebagai berikut:
- Niat;
- Adanya permulaan
pelaksanaan;
- Pelaksanaan tidak selesai
bukan semata‐mata karena kehendaknya sendiri;
Menurut Moeljatno berpendapat bahwa niat jangan
disamakan dengan kesengajaan tetapi niat secra potensial bisa berubah menjadi
kesengajaan apabila
sudah di tunaikan menjadi perbuatan yang dituju. Pengertiannya :
- Semua perbuatan yang
diperlukan dalam kejahatan telah dilakukan tetapi akibat yang dilarang tidak
timbul
- Kalau belum semua
ditunaikan menjadi perbuatan maka niat masih ada dan merupakan sifat batin yang
memberi arah kepada percobaan.
- Oleh karena niat tidak
sama dan tidak bisa disamakan dengan kesengajaan maka isinya niat jangan
diambil dari sisi kejahatannya apabila kejahatan timbul untuk itu diperlukan
pembuktian tersendiri bahwa isi yang tertentu jadi bahwa sudah ada sejak niat
belum ditunaikan.
- Harus ada permulaan
pelaksanaan pasal 53, hal ini tidak dicantumkan: Permulaan pelaksanaan.
- Menurut mut harus
diartikan dengan permulaan pelaksanaan dengan kejahatan.
Jenis-jenis dalam percobaan terdiri atas :
1. Percobaan selesai atau percobaan lengkap (violtooid
poging)
Adalah suatu suatu percobaan apabla sipembuat telah
melakukan kesengajaan untuk menyelesikan suatu tindak pidana tetapi tdak
terwujud bukan atas kehendaknya. Contoh : seorang A menembak B tetapi meleset.
2. Percobaan tertunda atau Percobaan terhenti atau
tidak lengkap (tentarif poging)
Adalah suatu percobaan apabila tidak semua perbuatan
pelaksanaan disyaratkan untuk selesainya tindak pidana yang dilakukan tetapi
karena satu atau dua yang dilakukan tidak selesai. Contoh : A membidikan
pistolnya ke B dan dihalangi oleh C
3. Percobaan tidak mampu (endulig poging)
Adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah
dapat dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana selesai karena :
o
Alat
yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah tidak mampu
o
Obyek
tindak pidana adalah tidak mampu baik absolut maupun relative
Oleh
karena itu dikenal 4 bentuk percobaan tidak mampu :
o
Percobaan
tidak mampu yang mutlak karena alat yaitu suatu percobaan yang sama sekali
menimbulkan tindak pidana selesai karena alatnya sama sekali tidk dapat
dipakai.
o
Percobaan
mutlak karena obyek yaitu suatu percobaan yang tidak mungkin menimbulkan tindak
pidana selesi kaena obyeknya sama sekali tidak mungkin menjadi obyek tindak
pidana.
o
Percobaan
relatif karena alat yaitu karena alatnya umumnya dapat dipai tetapi kenyataanya
tidak dapat dipakai.
o
Percobaan
relatif karena obyek yaitu apabila subyeknya pada umumnya dapat menjadi obyek
tindak pidana tetapi tidak dapat menjadi obyek tindaka pidana yang
bersangkutan.
4. Percobaan yang dikualifikasikan
Yaitu untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu
tetapi tidak mempunyai hasil sebagaimana yang dirahakan, melainkan perbuatannya
menjadi delik hukum lain atau tersendiri.