ketidak
Jelasan aturan PSSI mengenai kepemilikan sebuah Klub Sepak Bola saat
ini, memang akan menjadi bencana bagi Suporter Suporter Fanatik
Kedaerahan untuk siap-siap kehilangan Klub Sepak Bola yang mereka
banggakan. Regulasi yang menghapus penggunaan
dana APBD untuk tim tim sepak bola, dan merubah konsep Tim Sepak Bola
yang berkancah di Liga Indonesia harus dikelola secara Profesional oleh
PT (Perseroan Terbatas) menjadikan sepak bola yang dulu merupakan Ikon
Kedaerahan berubah menjadi Konsep Sepak Bola Bisnis.
Sebenarnya sah-sah saja, jika di Indonesia mengikuti regulasi FIFA. dimana dalam sepak bola Modern, klub sepak bola dikelola oleh suatu korporasi. namun Penerapan hal tersebut, tidak diikuti oleh aturan-aturan yang jelas. kita Contoh Inggris, ketika Pemilik HULL CITY yang baru ingin mengubah nama menjadi HULL CITY TIGER. dalam hal ini FA (PSSI'E inggris) MENOLAK dengan keras kebijakan manajemen tsb. sedangkan kita bisa lihat di Indonesia, ketika kepemilikan Klub sepak bola telah jatuh ditangan pemilik Baru. maka Pemilik baru berhak, memindah stadion dan menganti seenaknya nama Klub sepak bola tersebut. sebagai contoh misalnya : P-MAN Karawang yang harus kehilangan klub sepak bola kesayangannya, kini Pelita Jaya menjadi Pelita Bandung Raya (Baraya) . sedangkan pemilik Pelita Jaya sebelumnya, sekarang menjadi salah satu pemegang saham AREMA CRONOUS.
Regulasi pergantian nama dan Home bass seperti inilah, yang belum bisa kita pahami sebagai masyarakat awam. lebih lagi, peraturan mengenai kepemilikan Klub sepak bola diindonesia yang tidak jelas. Contoh : ARB orang indonesia, bisa memiliki 4 klub berbeda. ARM, Brisbane ROAR, CS Vise. bagaimana jika salah satu tim sepak bola milik ARB di Indonesia lolos liga champion Asia dan bertemu dengan klub miliknya sendiri Brisbane Roar misalnya ?
lebih lagi, karena tim kita dikelola oleh korporasi. maka laporan keuangannya juga harus jelas. selama ini regulasi aturan kita juga ga jelas, dalam hal tim dinyatakan Bangkrut. kalau menurut hukum, sebuah PT (Perseroan terbatas) dinyatakan pailit atau bangkrut sesuai dengan UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. sedangkan definisi dari kata "bangkrut" yang ada dalam aturan, tidak pernah ada transparasi secara publik, bahwa suatu tim tsb mengalami kritis dalam hal finansial.
Untuk menghadapi hal-hal seperti ini, apa yang bisa kita lakukan sebagai Suporter. tentu saja dengan mendesak jajaran manajemen, untuk sedianya melakukan GO PUBLIC terhadap tim sepak bola yang kita banggakan. contoh saja arema :
http://www.goal.com/.../arema-indonesia-segera-go-public
Jika kita suporter, bisa Menguasai sebagian besar Saham. maka kita bisa turut serta andil dalam setiap kebijakan yang akan dijalankan manajemen. dan HAL itu juga, dapat sedikit menghilangkan rasa kekhawatiran kita, jika Pemilik Tim sepak bola yang kita banggakan, ingin menjual maupun pihak lain ingin mengakuisisi saham sebagian Tim sepak bola yang kita banggakan, agar mereka tidak mengubah seenaknya NAMA dan HOME BASS tim sepak bola yang kita banggakan.
Hal yang sama sudah pernah dilakukan, oleh banyak suporter di didunia. bahkan tim sepakbola sekelas Manchaster Unitedpun, para Fans juga turut serta andil dalam kepemilikan saham.
Sekedar berbagi tulisan, Salam.
Sebenarnya sah-sah saja, jika di Indonesia mengikuti regulasi FIFA. dimana dalam sepak bola Modern, klub sepak bola dikelola oleh suatu korporasi. namun Penerapan hal tersebut, tidak diikuti oleh aturan-aturan yang jelas. kita Contoh Inggris, ketika Pemilik HULL CITY yang baru ingin mengubah nama menjadi HULL CITY TIGER. dalam hal ini FA (PSSI'E inggris) MENOLAK dengan keras kebijakan manajemen tsb. sedangkan kita bisa lihat di Indonesia, ketika kepemilikan Klub sepak bola telah jatuh ditangan pemilik Baru. maka Pemilik baru berhak, memindah stadion dan menganti seenaknya nama Klub sepak bola tersebut. sebagai contoh misalnya : P-MAN Karawang yang harus kehilangan klub sepak bola kesayangannya, kini Pelita Jaya menjadi Pelita Bandung Raya (Baraya) . sedangkan pemilik Pelita Jaya sebelumnya, sekarang menjadi salah satu pemegang saham AREMA CRONOUS.
Regulasi pergantian nama dan Home bass seperti inilah, yang belum bisa kita pahami sebagai masyarakat awam. lebih lagi, peraturan mengenai kepemilikan Klub sepak bola diindonesia yang tidak jelas. Contoh : ARB orang indonesia, bisa memiliki 4 klub berbeda. ARM, Brisbane ROAR, CS Vise. bagaimana jika salah satu tim sepak bola milik ARB di Indonesia lolos liga champion Asia dan bertemu dengan klub miliknya sendiri Brisbane Roar misalnya ?
lebih lagi, karena tim kita dikelola oleh korporasi. maka laporan keuangannya juga harus jelas. selama ini regulasi aturan kita juga ga jelas, dalam hal tim dinyatakan Bangkrut. kalau menurut hukum, sebuah PT (Perseroan terbatas) dinyatakan pailit atau bangkrut sesuai dengan UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. sedangkan definisi dari kata "bangkrut" yang ada dalam aturan, tidak pernah ada transparasi secara publik, bahwa suatu tim tsb mengalami kritis dalam hal finansial.
Untuk menghadapi hal-hal seperti ini, apa yang bisa kita lakukan sebagai Suporter. tentu saja dengan mendesak jajaran manajemen, untuk sedianya melakukan GO PUBLIC terhadap tim sepak bola yang kita banggakan. contoh saja arema :
http://www.goal.com/.../arema-indonesia-segera-go-public
Jika kita suporter, bisa Menguasai sebagian besar Saham. maka kita bisa turut serta andil dalam setiap kebijakan yang akan dijalankan manajemen. dan HAL itu juga, dapat sedikit menghilangkan rasa kekhawatiran kita, jika Pemilik Tim sepak bola yang kita banggakan, ingin menjual maupun pihak lain ingin mengakuisisi saham sebagian Tim sepak bola yang kita banggakan, agar mereka tidak mengubah seenaknya NAMA dan HOME BASS tim sepak bola yang kita banggakan.
Hal yang sama sudah pernah dilakukan, oleh banyak suporter di didunia. bahkan tim sepakbola sekelas Manchaster Unitedpun, para Fans juga turut serta andil dalam kepemilikan saham.
Sekedar berbagi tulisan, Salam.
